Permenkomdigi No. 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta penyelenggaraan layanan edukatif kepada masyarakat di bidang komunikasi dan informasi, perlu melakukan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 3. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. 4. Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 (1) Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. (3) Museum Penerangan dipimpin oleh kepala.
Pasal 3 Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta penyelenggaraan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat.
Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi; c. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan Informasi; d. pelaksanaan sarana diseminasi informasi; e. pelaksanaan pengelolaan koleksi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5 (1) Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7 Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 8 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Museum Penerangan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
rutin dan sederhana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun
jabatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis
jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V TATA KERJA
Pasal 11 Kepala Museum Penerangan dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 12 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13 Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14 Museum Penerangan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Penerangan.
Pasal 15 (1) Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Museum Penerangan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
BAB VI LOKASI
Pasal 19 Museum Penerangan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
BAB VII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 20 (1) Kepala Museum Penerangan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 21 (1) Kepala Museum Penerangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENATAAN ORGANISASI
Pasal 22 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Penerangan ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 446), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
MUSEUM PENERANGAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
