PP
MUSEUM
Pasal 50
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum.
(2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
pembangunan Museum;
revitalisasi Museum; dan/atau
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
