KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: i Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2 Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan p erizinan/ non - pe r izinan yan g diberi kan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional. 3 Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 4 Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 6.Kerja...
SK No 094758 A
PRES IDEN
- -o-
- Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
- Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan.
SK No 094759 A
PRES IDEN
1 1. Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
- Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
- Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
- Panel Badan Usaha adalah satu atau tebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi. 78.Project...
SK No 094760 A
PRES IDEN
- Project Deuelopment Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.
Pasal 2
(1) Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan
memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan latau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3) Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan pada tahapan:
- perencanaan;
- penyiapan;
- transaksi;
- konstruksi; dan
- operasi dan pemeliharaan
(4) Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5) Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada
tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan...
SK No 094761 A
PRES IDEN
(6) Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan
Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan
Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Pasal 4
Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
- koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
- penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional;
- penJrusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
- fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional; e.pemantauan...
SK No 094762 A
PRES IDEN
e pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional; f fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan proyek Strategis Nasional;
ob fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
h koordinasi optimasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional;
1 koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota;
J evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga; k koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema aiternatif pembiayaan untuk proyek Strategis Nasional; dan/ atau I pelaporan perkembangan pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada Presiden.
SK No 086225 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
Pasal 5
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota mengidentifikasi perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali
kota selaku penanggung jawab proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung
jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan maslng_ masing.
(5) Ketentuan...
SK No 094764 A
PRES IDEN
(5) Ketentuan mengenai penerbitan perrzinan Berusaha
dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
pemerintah, (1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian ,yang Pertzinan Berusaha dan non-perizinan diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) metaporkan hasil identif,rkasi Pertzinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
Pasal 7
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaporkan kepada Menteri hasit identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan prtyek Strategis Nasional.
(2) Menteri melakukan pengendalian atas percepatan
penyelesaian Perrzinan Berusaha dan non -perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
Bagian
SK No 094765 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Rencana Tata Ruang
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang iaut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang
dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pengadaan Tanah
Pasal 9
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) PJPK...
SK No 094766 A
PRES IDEN
(2) PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak
dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Proyek
Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Studi Lingkungan Hidup
Pasal 10
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 094767 A
PRES IDEN
-t2- Bagian Kelima Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 1 1
(1) Menteri yang menyelenggarakan Ltrusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Rencana Induk Sektor
Pasal 12
(1) Menteri/kepala lembaga wajib menetapkan proyek
Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat
dalam rencana induk sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian proyek Strategis Nasional dengan rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Ketujuh Perencanaan Pembiayaan
Pasal 13
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional dapat
bersumber dari:
- APBN;
- APBD; SK No 094768 A
PRES IDEN
_ 13_
- APBD; dan/atau
- pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
- integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
- kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
- kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan proyek Strategis Nasional, dalam hal Badan Usaha bertindak seiaku pemrakarsa dan/atau mendapat penugasan dari Pemerintah. (41 Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari gabungan antara APBN/APBD dan pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian proyek.
(5) Koordinasi perencanaan, pengembangan, dan
penetapan skema pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber
dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah
atau prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi kelayakan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(4) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha pemrakarsa.
Pasal 15
Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
- penyediaaninfrastrukturpelayananpublik;
- optimasi barang milik negaraf barang milik daerah;
- optimasi aset BUMN; dan/atau
- meningkatkan pendapatan negara d.anlata.u daerah.
Pasal 16.
SK No 094770 A
PRES IDEN
Pasal 16
(1) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi pendahuluan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan. (21 Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa.
Pasal 17
(1) Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh
PJPK men),Llsun studi kelayakan dan dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2) Badan Usaha pemrakarsa wajib menJrusun studi
kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (t) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
(3) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukung yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
(4) Badan Usaha pemrakarsa meiakukan penyesuaian
terhadap perubahan atau penambahan atas studi kelayakan yang disampaikan pJpK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pating lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 18. . .
SK No 094771 A
PRES IDEN
-t6-
Pasal 18
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan pemerintah
terhadap Proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan terhadap:
- kredit atau pembiayaan syariah;
- kelayakan usaha;
- KPBU; dan/atau
- risiko politik.
(3) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prin sip-prinsip :
- kemampuan keuangan negara;
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskat APBN. pemerintah (41 Dalam mempertimbangkan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara:
- menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan/atau
- mengalokasikan anggaran kewajiban pemerintah atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan terhadap proyek Strategis Nasional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- layak...
SK No 094772 A
PRES IDEN
-t7-
- layak secara teknis dan finansial; dan
- PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu Fasilitas Penyiapan Proyek
Pasal 19
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit:
- studi kelayakan;
- kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, danf atau rencana zonasi kawasan antarwilayah;
- penetapan lokasi pengadaan tanah;
- dokumen lingkungan hidup; dan
- sumber pembiayaan.
(2) Selain...
SK No 094773 A
PRES IDEN
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wati kota juga melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional atas:
- rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; dan
- penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 20
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan pDF kepada Proyek Strategis Nasional.
(2) PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan;
- fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi. proyek (3) Menteri menetapkan prioritas pada daftar Strategis Nasional yang mendapatkan pDF setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dalam hal pemberian pDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak sesuai dengan tujuan pemberian PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh kelalaian pJpK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berwenang mengambil tindakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
. Pasal 2l .
SK No 094774 A
PRES IDEN
Pasal 21
(1) Penyiapan Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan
bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pemilihan Badan Usaha untuk penyiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panel Konsultan atau penunjukan langsung.
(3) Biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dan
pengadaan Badan Usaha mitra penyiapan yang dilakukan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan bantuan Badan Usaha/ lembaga/institusi/organisasi internasional, dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang pemilihan baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Pembebanan biaya penyiapan proyek Strategis
Nasional dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara:
- pembayaran secara berkala (retainer fee);
- pembayaran secara penuh (lump sum);
- gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh; dan/atau
- tata cara lain yang disepakati antara menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasi internasional.
Pasal 22
(1) PJPK men5rusun prastudi kelayakan dan studi
kelayakan atas penyediaan proyek Strategis Nasional yang akan dibangun.
(2) Dalam...
SK No 094775 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari APBN dan/atau APBD, pen)rusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional
bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan paling sedikit meliputi:
- sumber pembiayaan;
- identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
- kelayakan finansial dan ekonomi;
- rancangan kerja sama dari aspek teknis;
- usulan dukungan pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan ;
- identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta
t pengalokasian risiko tersebut;
- bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
- kelembagaan dan hukum.
Pasal 23
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wati
kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional. proyek (2) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk...
SK No 094776 A
PRES IDEN
proyek (3) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- jaminan pelaksanaan;
- tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
- hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
- standar kinerja pelayanan;
- pengalihan saham sebelum infrastruktur beroperasi secara komersial;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian kerja sama;
- status kepemilikan aset;
- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase;
- mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
- mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
- mekanisme hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pemberi pinjaman; o' penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada pJpK;
- pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada pJpK; '
- keadaan memaksa;
- pernyataan. . .
SK No 094777 A
PRES IDEN
- pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian kerja sama sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama, yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperiukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/ olfi.cial translation), serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum Indonesia;
- hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia; dan
- jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Bagian Kedua Pemanfaatan Bersama Aset BUMN
Pasal 24
(1) PJPK mengidentifikasi potensi persinggungan
pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan aset BUMN. (21 Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK menyiapkan pembiayaan yang terbatas hanya untuk:
- pembayaran sewa;
- pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN; dan
- rehabilitasi aset BUMN.
(3) Penilaian atas kelayakan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penilai sebagai dasar pembayaran oleh PJPK.
(4) Dalam...
SK No 086223 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal pembangunan proyek Strategis Nasional
terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK bersama dengan BUMN menetapkan standar pelayanan (seruice leuel agreement) mengenai pemeliharaan dan operasional atas pemanfaatan bersama aset BUMN.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara melakukan pembinaan dan pengawasan atas peraturan direksi BUMN mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan standar pelayanan (seruice leuel agreemenf,) pemanfaatan bersama aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penetapan nilai harga dan standar
pelayanan (seruice leuel agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, Menteri melakukan koordinasi untuk menetapkan standar pelayanan (seruice leuel agreement).
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
Transaksi penyediaan infrastruktur pada proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan/atau APBD ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Transaksi penyediaan infrastruktur pada proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas kegiatan:
- pengadaan .
SK No 094779 A
PRES IDEN
- pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- penandatangananperjanjian; dan
- pemenuhan pembiayaan.
Bagian Kedua Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
Pasal 27
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan setelah diperoleh penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan setelah
menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK menyelesaikan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 28
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (21 Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity aduisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Bagian Ketiga Proyek Atas Prakarsa Pemerintah
Pasal 29
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Pemerintah dapat dilakukan melalui pemilihan Panel Badan Usaha.
(2) Pengadaan...
SK No 086222 A
PRES IDEN
(21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, pengalaman, dan keuangan calon Badan Usaha Pelaksana.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam Panel Badan
Usaha dilakukan berdasarkan penilaian teknis melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha oleh kelompok kerja.
(4) Dalam hal terdapat 1 (satu) calon Badan Usaha
Pelaksana yang menyampaikan penawaran, menteri/ kepala lembaga menetapkan calon Badan Usaha Pelaksana sebagai pemenang setelah dilakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Badan Usaha Pelaksana diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang I jasa pemerintah.
Bagian Keempat Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha
Pasal 30
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Badan Usaha dilakukan dengan memberikan right to match kepada Badan Usaha pemrakarsa. (21 Pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pemrakarsa untuk meningkatkan atau memperbaharui proposal awal atas proyek prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam...
SK No 086221 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Badan Usaha pembanding menyampaikan
penawaran kurang dari 8O%o (delapan puluh persen) dari nilai proposal penawaran yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa, Badan Usaha pembanding menyerahkan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga persen) sampai dengan S% (tima persen) dari nilai proposal penawaran Badan Usaha pemrakarsa.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Badan
Usaha meialui pemberian ight to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 31
PJPK dapat memberikan hak eksklusif kepada Badan Usaha pemenang pengadaan untuk mengembangkan studi kelayakan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemrakarsa setelah penetapan sebagai Badan Usaha Pelaksana.
Bagian Kelima Pemenuhan Pembiavaan
Pasal 32
(1) Dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan
setelah Badan Usaha pelaksana menandatangani perjanjian, Badan Usaha pelaksana harus tetah memperoleh pembiayaan untuk pelaksanaan proyek Strategis Nasionai.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang oleh menteri/t<epala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK apabila kegagaian memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha pelaksana, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Kriteria...
SK No 094782 A
PRES IDEN
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- keadaan kahar;
- terjadi perubahan kebijakan pemerintah;
- perubahan desain;
- terhambatnya pembebasan lahan; dan/atau
- pertimbangan lain yang dianggap krusial. (+) Perpanjangan jangka waktu oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hai perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kedua kalinya, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana, perjanjian berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pasal 33
(1) Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari
pinjaman dinyatakan terlaksana apabila:
- ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh konstruksi pada proyek Strategis Nasional; dan
- pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam...
SK No 094783 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal pembiayaan proyek Strategis Nasional
terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan terlaksana apabila:
- ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
- pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
Pasal 34
(1) PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan
konstruksi Proyek strategis Nasional seiuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
(2) Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(3) Kementerian/lembaga men)rusun standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap konstruksi proyek strategii Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 35
(1) Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan
permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/ lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh) ]<ep3la hari kalender sebelum dilakukannya ierima tahap pertama (prouisional hand. orer). ".r"h
(2) Kementerian...
SK No 094784 A
PRES IDEN
(2) Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat
kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(3) Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi konstruksi.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan
fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 36
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota wajib men5rusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya bersumber dari APBN/APBD. (21 Rencana pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- rencana bisnis atau rencana kerja; dan
- rencana anggaran.
Pasal 37
(1) PJPK wajib menyelesaikan inventarisasi dan rencana
pengelolaan aset paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Penilaian aset dan penyerahan aset hasil kerja sama
dilakukan secara proporsional sesuai dengan ' perjanjian kerja sama.
(3) Penyerahan...
SK No 094785 A
PRES IDEN
(3) Penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui percepatan peralihan menjadi aset barang milik negarafbarang milik daerah.
(4) PJPK bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan percepatan peralihan aset hasil kerja sama ' untuk dicatatkan sebagai barang milik negaralbarang milik daerah setelah dilakukan penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 38
(1) Pengelolaan barang milik negaraf barang milik daerah
yang telah selesai masa pemeliharaannya oleh penyedia dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam pengoperasian dan/atau pemeliharaan infrastruktur setelah masa pemeliharaan oleh penyedia selesai atau perjanjian kerja sama berakhir dengan tetap memperhatikan:
- kapasitas keuangan negaraf keuangan daerah untuk pengoperasian dan/atau pemeliharaan barang milik negaraf barang milik daerah;
- peningkatan kapasitas, pengembangan, dan/atau optimasi barang milik negarafbarang milik daerah; dan/atau
- dukungan operasional dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah.
BAB VII . .
SK No 094786 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 39
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaksanakan percepatan pengadaan barangf jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa proyek Strategis
Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
- dapat dilakukan penunjukan 1angsung pating banyak 2 (dua) kali kepada penyedia , jasa konsultansi yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerianf lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
- dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan;
(3) Dalam...
SK No 094787 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan anggaran kementerian/lembaga atau pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua Panel Konsultan
Pasal 40
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi
dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk panel Konsultan.
(2) Pen5rusunan daftar panel Konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi.
(4) Pemilihan konsultan dalam daftar panel Konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi dalam panel Konsurian uniuk penilaian teknis berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari
Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga.
Pasal 4 1
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan
penandatanganan kontrak payung (Jramework contract) untuk pengikatan calon penyedia jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (5) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Menteri...
SK No 094788 A
PRES IDEN
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel Konsultan kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/ lembaga masing-masing.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon penyedia jasa konsultansi yang terdapat dalam kontrak payung fframework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung fframework contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan panel Konsultan. panel (5) Ketentuan tata cara seleksi dan penetapan Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Panel Badan Usaha
Pasal 42
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Badan Usaha
dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk panel Badan Usaha.
(2) Pen5rusunan daftar panel Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan meialui seleksi.
(3) Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Badan
Usaha.
(4) Pemilihan Badan Usaha dalam daftar panel Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian penawaran teknis dan biaya berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) calon Badan Usaha sebagai bagian dari panel Badan
Usaha dipilih dan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. Pasal43...
SK No 094789 A
PRES IDEN
Pasal 43
Dalam hal Badan Usaha selaku pemrakarsa proyek Strategis Nasional tidak terdapat dalam Panel Badan Usaha, pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha untuk penilaian teknis dengan peserta yang terdapat dalam Panel Badan Usaha ditambah Badan Usaha pemrakarsa.
Pasal 44
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan
penandatanganan kontrak payung fframeutork contract) untuk pengikatan calon Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel Badan Usaha kepada pejabat tinggi madya di lingkun gan kemen terian I lembaga masing- masin g.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon Badan Usaha yang terdapat dalam kontrak payung (Jramework contracfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framew ork contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan Panel Badan Usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Panel Badan Usaha diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 45
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, d,anfatau
bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Program.
SK No 094790 A
(21 Program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan negara dan/atau
keuangan daerah tidak memadai, Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri meiakukan koordinasi untuk menetapkan dan
menyetujui program dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosiai sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan penanganan dampak sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Pasal 46
(1) Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari
masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Dalam...
SK No 086219 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Repubiik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2t.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. pengawasan (5) Hasil pemeriksaan Aparat Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayai (4) dapat berupa: a- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam
SK No 094792 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keda sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX.
SK No 086270 A
PRES IDEN
PELAPORAN
Pasal47
(1) PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib
memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri. (21 Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(3) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 48
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan informasi dari PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal47.
(2) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali daiam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 49
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB XII . .
SK No 086269 A
PRES IDEN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan danf atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;
- Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya peraturan Pemerintah ini; atau
- Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O9 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 259), dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 086268 A
PRES IDEN
-40_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 086267 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26,
Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 18S
huruf b Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
