PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 34
BAB 5 — KEMUDAHAN KONSTRUKSI
(1) PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan
konstruksi Proyek strategis Nasional seiuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
(2) Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(3) Kementerian/lembaga men)rusun standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap konstruksi proyek strategii Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
