Pasal 35
BAB 5 — KEMUDAHAN KONSTRUKSI
(1) Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan
permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/ lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh) ]<ep3la hari kalender sebelum dilakukannya ierima tahap pertama (prouisional hand. orer). ".r"h
(2) Kementerian...
SK No 094784 A
PRES IDEN
(2) Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat
kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(3) Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi konstruksi.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan
fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
