PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 36
BAB 6 — OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota wajib men5rusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya bersumber dari APBN/APBD. (21 Rencana pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- rencana bisnis atau rencana kerja; dan
- rencana anggaran.
