Pasal 37
BAB 6 — OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) PJPK wajib menyelesaikan inventarisasi dan rencana
pengelolaan aset paling lama 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Penilaian aset dan penyerahan aset hasil kerja sama
dilakukan secara proporsional sesuai dengan ' perjanjian kerja sama.
(3) Penyerahan...
SK No 094785 A
PRES IDEN
(3) Penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui percepatan peralihan menjadi aset barang milik negarafbarang milik daerah.
(4) PJPK bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan percepatan peralihan aset hasil kerja sama ' untuk dicatatkan sebagai barang milik negaralbarang milik daerah setelah dilakukan penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
