PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 38
BAB 6 — OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelolaan barang milik negaraf barang milik daerah
yang telah selesai masa pemeliharaannya oleh penyedia dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam pengoperasian dan/atau pemeliharaan infrastruktur setelah masa pemeliharaan oleh penyedia selesai atau perjanjian kerja sama berakhir dengan tetap memperhatikan:
- kapasitas keuangan negaraf keuangan daerah untuk pengoperasian dan/atau pemeliharaan barang milik negaraf barang milik daerah;
- peningkatan kapasitas, pengembangan, dan/atau optimasi barang milik negarafbarang milik daerah; dan/atau
- dukungan operasional dan/atau pemeliharaan barang milik negara/barang milik daerah.
BAB VII . .
SK No 094786 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
