PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 39
BAB 7 — KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaksanakan percepatan pengadaan barangf jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa proyek Strategis
Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
- dapat dilakukan penunjukan 1angsung pating banyak 2 (dua) kali kepada penyedia , jasa konsultansi yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerianf lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
- dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan;
(3) Dalam...
SK No 094787 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan anggaran kementerian/lembaga atau pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua Panel Konsultan
