Pasal 40
BAB 7 — KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi
dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga membentuk panel Konsultan.
(2) Pen5rusunan daftar panel Konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon penyedia jasa konsultansi.
(4) Pemilihan konsultan dalam daftar panel Konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi dalam panel Konsurian uniuk penilaian teknis berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari
Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh menteri/ kepala lembaga.
Pasal 4 1
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan
penandatanganan kontrak payung (Jramework contract) untuk pengikatan calon penyedia jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (5) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Menteri...
SK No 094788 A
PRES IDEN
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel Konsultan kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/ lembaga masing-masing.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon penyedia jasa konsultansi yang terdapat dalam kontrak payung fframework contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung fframework contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan panel Konsultan. panel (5) Ketentuan tata cara seleksi dan penetapan Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Panel Badan Usaha
