PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari
pinjaman dinyatakan terlaksana apabila:
- ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh konstruksi pada proyek Strategis Nasional; dan
- pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam...
SK No 094783 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal pembiayaan proyek Strategis Nasional
terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan terlaksana apabila:
- ditandatangani perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi pada Proyek Strategis Nasional; dan
- pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai tahapan pekerjaan konstruksi.
