Pasal 32
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan
setelah Badan Usaha pelaksana menandatangani perjanjian, Badan Usaha pelaksana harus tetah memperoleh pembiayaan untuk pelaksanaan proyek Strategis Nasionai.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang oleh menteri/t<epala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK apabila kegagaian memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha pelaksana, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Kriteria...
SK No 094782 A
PRES IDEN
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- keadaan kahar;
- terjadi perubahan kebijakan pemerintah;
- perubahan desain;
- terhambatnya pembebasan lahan; dan/atau
- pertimbangan lain yang dianggap krusial. (+) Perpanjangan jangka waktu oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hai perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kedua kalinya, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana, perjanjian berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
