PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 31
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
PJPK dapat memberikan hak eksklusif kepada Badan Usaha pemenang pengadaan untuk mengembangkan studi kelayakan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemrakarsa setelah penetapan sebagai Badan Usaha Pelaksana.
Bagian Kelima Pemenuhan Pembiavaan
