Pasal 30
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Badan Usaha dilakukan dengan memberikan right to match kepada Badan Usaha pemrakarsa. (21 Pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pemrakarsa untuk meningkatkan atau memperbaharui proposal awal atas proyek prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam...
SK No 086221 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Badan Usaha pembanding menyampaikan
penawaran kurang dari 8O%o (delapan puluh persen) dari nilai proposal penawaran yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa, Badan Usaha pembanding menyerahkan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga persen) sampai dengan S% (tima persen) dari nilai proposal penawaran Badan Usaha pemrakarsa.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Badan
Usaha meialui pemberian ight to match sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
