Pasal 29
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Pemerintah dapat dilakukan melalui pemilihan Panel Badan Usaha.
(2) Pengadaan...
SK No 086222 A
PRES IDEN
(21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, pengalaman, dan keuangan calon Badan Usaha Pelaksana.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam Panel Badan
Usaha dilakukan berdasarkan penilaian teknis melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha oleh kelompok kerja.
(4) Dalam hal terdapat 1 (satu) calon Badan Usaha
Pelaksana yang menyampaikan penawaran, menteri/ kepala lembaga menetapkan calon Badan Usaha Pelaksana sebagai pemenang setelah dilakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Badan Usaha Pelaksana diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang I jasa pemerintah.
Bagian Keempat Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha
