PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (21 Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity aduisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Bagian Ketiga Proyek Atas Prakarsa Pemerintah
