PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — KEMUDAHAN TRANSAKSI
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan setelah diperoleh penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan setelah
menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK menyelesaikan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
