PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Menteri/kepala lembaga wajib menetapkan proyek
Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat
dalam rencana induk sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian proyek Strategis Nasional dengan rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Ketujuh Perencanaan Pembiayaan
