Pasal 10
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 094767 A
PRES IDEN
-t2- Bagian Kelima Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 1 1
(1) Menteri yang menyelenggarakan Ltrusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Rencana Induk Sektor
