Pasal 9
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) PJPK...
SK No 094766 A
PRES IDEN
(2) PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak
dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Proyek
Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Studi Lingkungan Hidup
