Pasal 8
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang iaut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang
dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pengadaan Tanah
