PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaporkan kepada Menteri hasit identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan prtyek Strategis Nasional.
(2) Menteri melakukan pengendalian atas percepatan
penyelesaian Perrzinan Berusaha dan non -perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
Bagian
SK No 094765 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Rencana Tata Ruang
