PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
pemerintah, (1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian ,yang Pertzinan Berusaha dan non-perizinan diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) metaporkan hasil identif,rkasi Pertzinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
