Pasal 5
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota mengidentifikasi perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali
kota selaku penanggung jawab proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung
jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan maslng_ masing.
(5) Ketentuan...
SK No 094764 A
PRES IDEN
(5) Ketentuan mengenai penerbitan perrzinan Berusaha
dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
