Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
- koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
- penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional;
- penJrusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
- fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional; e.pemantauan...
SK No 094762 A
PRES IDEN
e pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional; f fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan proyek Strategis Nasional;
ob fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
h koordinasi optimasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional;
1 koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota;
J evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga; k koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema aiternatif pembiayaan untuk proyek Strategis Nasional; dan/ atau I pelaporan perkembangan pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada Presiden.
SK No 086225 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
