PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan
Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
