Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan
memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan latau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3) Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan pada tahapan:
- perencanaan;
- penyiapan;
- transaksi;
- konstruksi; dan
- operasi dan pemeliharaan
(4) Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5) Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada
tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan...
SK No 094761 A
PRES IDEN
(6) Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan
Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
