Pasal 17
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh
PJPK men),Llsun studi kelayakan dan dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2) Badan Usaha pemrakarsa wajib menJrusun studi
kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (t) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
(3) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukung yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
(4) Badan Usaha pemrakarsa meiakukan penyesuaian
terhadap perubahan atau penambahan atas studi kelayakan yang disampaikan pJpK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pating lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 18. . .
SK No 094771 A
PRES IDEN
-t6-
