PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi pendahuluan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan. (21 Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa.
