PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
- penyediaaninfrastrukturpelayananpublik;
- optimasi barang milik negaraf barang milik daerah;
- optimasi aset BUMN; dan/atau
- meningkatkan pendapatan negara d.anlata.u daerah.
Pasal 16.
SK No 094770 A
PRES IDEN
