Pasal 14
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber
dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah
atau prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi kelayakan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(4) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha pemrakarsa.
