Pasal 18
BAB 2 — KEMUDAHAN PERENCANAAN
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan pemerintah
terhadap Proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan terhadap:
- kredit atau pembiayaan syariah;
- kelayakan usaha;
- KPBU; dan/atau
- risiko politik.
(3) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prin sip-prinsip :
- kemampuan keuangan negara;
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskat APBN. pemerintah (41 Dalam mempertimbangkan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara:
- menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan/atau
- mengalokasikan anggaran kewajiban pemerintah atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan terhadap proyek Strategis Nasional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- layak...
SK No 094772 A
PRES IDEN
-t7-
- layak secara teknis dan finansial; dan
- PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu Fasilitas Penyiapan Proyek
