PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit:
- studi kelayakan;
- kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, danf atau rencana zonasi kawasan antarwilayah;
- penetapan lokasi pengadaan tanah;
- dokumen lingkungan hidup; dan
- sumber pembiayaan.
(2) Selain...
SK No 094773 A
PRES IDEN
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wati kota juga melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional atas:
- rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; dan
- penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
