PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan pDF kepada Proyek Strategis Nasional.
(2) PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan;
- fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi. proyek (3) Menteri menetapkan prioritas pada daftar Strategis Nasional yang mendapatkan pDF setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dalam hal pemberian pDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak sesuai dengan tujuan pemberian PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh kelalaian pJpK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berwenang mengambil tindakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
. Pasal 2l .
SK No 094774 A
PRES IDEN
