Pasal 21
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) Penyiapan Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan
bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pemilihan Badan Usaha untuk penyiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panel Konsultan atau penunjukan langsung.
(3) Biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dan
pengadaan Badan Usaha mitra penyiapan yang dilakukan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan bantuan Badan Usaha/ lembaga/institusi/organisasi internasional, dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang pemilihan baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Pembebanan biaya penyiapan proyek Strategis
Nasional dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/ institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara:
- pembayaran secara berkala (retainer fee);
- pembayaran secara penuh (lump sum);
- gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh; dan/atau
- tata cara lain yang disepakati antara menteri/ kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan Badan Usaha/lembaga/institusi/ organisasi internasional.
