PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) PJPK men5rusun prastudi kelayakan dan studi
kelayakan atas penyediaan proyek Strategis Nasional yang akan dibangun.
(2) Dalam...
SK No 094775 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari APBN dan/atau APBD, pen)rusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional
bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan paling sedikit meliputi:
- sumber pembiayaan;
- identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
- kelayakan finansial dan ekonomi;
- rancangan kerja sama dari aspek teknis;
- usulan dukungan pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan ;
- identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta
t pengalokasian risiko tersebut;
- bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
- kelembagaan dan hukum.
