PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wati
kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek Strategis Nasional. proyek (2) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk...
SK No 094776 A
PRES IDEN
proyek (3) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- jaminan pelaksanaan;
- tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
- hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
- standar kinerja pelayanan;
- pengalihan saham sebelum infrastruktur beroperasi secara komersial;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian kerja sama;
- status kepemilikan aset;
- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase;
- mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
- mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
- mekanisme hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pemberi pinjaman; o' penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada pJpK;
- pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada pJpK; '
- keadaan memaksa;
- pernyataan. . .
SK No 094777 A
PRES IDEN
- pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian kerja sama sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama, yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperiukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/ olfi.cial translation), serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum Indonesia;
- hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia; dan
- jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Bagian Kedua Pemanfaatan Bersama Aset BUMN
