Pasal 24
BAB 3 — KEMUDAHAN PENYIAPAN
(1) PJPK mengidentifikasi potensi persinggungan
pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan aset BUMN. (21 Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK menyiapkan pembiayaan yang terbatas hanya untuk:
- pembayaran sewa;
- pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN; dan
- rehabilitasi aset BUMN.
(3) Penilaian atas kelayakan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penilai sebagai dasar pembayaran oleh PJPK.
(4) Dalam...
SK No 086223 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal pembangunan proyek Strategis Nasional
terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK bersama dengan BUMN menetapkan standar pelayanan (seruice leuel agreement) mengenai pemeliharaan dan operasional atas pemanfaatan bersama aset BUMN.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara melakukan pembinaan dan pengawasan atas peraturan direksi BUMN mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan standar pelayanan (seruice leuel agreemenf,) pemanfaatan bersama aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penetapan nilai harga dan standar
pelayanan (seruice leuel agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, Menteri melakukan koordinasi untuk menetapkan standar pelayanan (seruice leuel agreement).
Bagian Kesatu Umum
