PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 48
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan informasi dari PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal47.
(2) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali daiam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
