PP
KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB XII . .
SK No 086269 A
PRES IDEN
