Pasal 46
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN
(1) Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari
masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Dalam...
SK No 086219 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Repubiik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2t.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. pengawasan (5) Hasil pemeriksaan Aparat Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayai (4) dapat berupa: a- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam
SK No 094792 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keda sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX.
SK No 086270 A
PRES IDEN
PELAPORAN
Pasal47
(1) PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib
memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri. (21 Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(3) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
