Pasal 45
BAB 8 — PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, d,anfatau
bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Program.
SK No 094790 A
(21 Program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan negara dan/atau
keuangan daerah tidak memadai, Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri meiakukan koordinasi untuk menetapkan dan
menyetujui program dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosiai sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan penanganan dampak sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
