Pasal 44
BAB 7 — KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA
(1) Menteri/kepala lembaga melaksanakan
penandatanganan kontrak payung fframeutork contract) untuk pengikatan calon Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel Badan Usaha kepada pejabat tinggi madya di lingkun gan kemen terian I lembaga masing- masin g.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon Badan Usaha yang terdapat dalam kontrak payung (Jramework contracfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa kontrak payung (framew ork contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan Panel Badan Usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Panel Badan Usaha diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
