PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
Piagam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
Taman Makam Pahlawan Nasional adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Taman Makam Pahlawan Nasional Utama adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Warga Negara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
Pasal 2
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2) Gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
(3) Bentuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Bentuk, warna, ukuran plakat dan piagam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Tanda Jasa
Pasal 3
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan; dan
Medali Perdamaian.
(3) Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta alat kelengkapannya tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan
Pasal 4
Tanda Kehormatan berupa:
Bintang;
Satyalancana; dan
Samkaryanugraha.
Paragraf 1 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 1
Tanda Kehormatan Berupa Bintang
Pasal 5
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Bintang Republik Indonesia;
Bintang Mahaputera;
Bintang Jasa;
Bintang Kemanusiaan;
Bintang Penegak Demokrasi;
Bintang Budaya Parama Dharma; dan
Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang militer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Bintang Gerilya;
Bintang Sakti;
Bintang Dharma;
Bintang Yudha Dharma;
Bintang Kartika Eka Pakçi;
Bintang Jalasena; dan
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
Bintang berkelas; dan
Bintang tanpa kelas.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang berkelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Bintang Republik Indonesia yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Bintang Republik Indonesia Utama;
Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
Bintang Republik Indonesia Nararya.
- Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:
Bintang Mahaputera Adipurna;
Bintang Mahaputera Adipradana;
Bintang Mahaputera Utama;
Bintang Mahaputera Pratama; dan
Bintang Mahaputera Nararya.
- Bintang Jasa yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Jasa Utama;
Bintang Jasa Pratama; dan
Bintang Jasa Nararya.
- Bintang Penegak Demokrasi yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Penegak Demokrasi Utama;
Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan
Bintang Penegak Demokrasi Nararya.
- Bintang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Bintang Bhayangkara yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Bhayangkara Utama;
Bintang Bhayangkara Pratama; dan
Bintang Bhayangkara Nararya.
- Bintang Yudha Dharma yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Yudha Dharma Utama;
Bintang Yudha Dharma Pratama; dan
Bintang Yudha Dharma Nararya.
- Bintang Kartika Eka Pakçi yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
- Bintang Jalasena yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Jalasena Utama;
Bintang Jalasena Pratama; dan
Bintang Jalasena Nararya.
- Bintang Swa Bhuwana Paksa yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang tanpa kelas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Bintang Kemanusiaan;
Bintang Budaya Parama Dharma;
Bintang Gerilya;
Bintang Sakti; dan
Bintang Dharma.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 2
Tanda Kehormatan Berupa Satyalancana
Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
Satyalancana Pembangunan;
Satyalancana Wira Karya;
Satyalancana Kebaktian Sosial;
Satyalancana Kebudayaan;
Satyalancana Pendidikan;
Satyalancana Karya Satya;
Satyalancana Dharma Olahraga;
Satyalancana Dharma Pemuda;
Satyalancana Kepariwisataan;
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
Satyalancana Pengabdian;
Satyalancana Bhakti Pendidikan;
Satyalancana Jana Utama;
Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
Satyalancana Karya Bhakti;
Satyalancana Operasi Kepolisian;
Satyalancana Bhakti Buana;
Satyalancana Bhakti Nusa; dan
Satyalancana Bhakti Purna.
(3) Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Satyalancana Bhakti;
Satyalancana Teladan;
Satyalancana Kesetiaan;
Satyalancana Santi Dharma;
Satyalancana Dwidya Sistha;
Satyalancana Dharma Nusa;
Satyalancana Dharma Bantala;
Satyalancana Dharma Samudra;
Satyalancana Dharma Dirgantara;
Satyalancana Wira Nusa;
Satyalancana Wira Dharma;
Satyalancana Wira Siaga; dan
Satyalancana Ksatria Yudha.
Paragraf 3
Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
Nugraha Sakanti.
(3) Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Samkaryanugraha.
Pasal 9
Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 beserta alat kelengkapannya tercantum dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Gelar dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Gelar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerima Tanda Jasa
Pasal 11
(1) Tanda Jasa dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga
Persyaratan Penerima Tanda Kehormatan
Pasal 12
Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Pasal 13
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Bintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Satyalancana terdiri atas:
Syarat umum; dan
Syarat khusus.
Pasal 15
Syarat umum untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan adalah menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan dan/atau giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial atau terus- menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia.
Pasal 17 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 17
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan adalah berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Pasal 18
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya adalah berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Pasal 19
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial adalah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Pasal 20
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Pasal 21
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan adalah:
pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
paling singkat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus- menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus- menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Pasal 22
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:
dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 23
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga adalah:
- olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
- pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Pasal 24
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda adalah pemuda yang:
- berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
- pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat nasional.
Pasal 25
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan adalah berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
Pasal 26
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 27
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian adalah anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus- menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga dapat dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain.
Pasal 28
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Pendidikan adalah:
anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
WNI bukan anggota Polri dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus- menerus.
Pasal 29
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Jana Utama adalah:
anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagi kemajuan organisasi Polri; atau
WNI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- WNI bukan anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.
Pasal 30
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara adalah anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian baik bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
Pasal 31
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti adalah:
anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau
WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Pasal 32
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian adalah anggota Polri yang:
telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Pasal 33 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 33
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian;
- paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
- gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Pasal 34
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus, dengan menunjukkan etika profesi.
Pasal 35
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna adalah anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
- telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
- telah melaksanakan tugas secara terus-menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Pasal 36
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti adalah:
prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
WNI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama- sama TNI dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 37
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau
di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
Pasal 38
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan adalah prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan:
telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan
setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
Pasal 39
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma adalah:
prajurit TNI yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
anggota . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- anggota TNI yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau
gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
- WNI bukan prajurit TNI yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 40
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha adalah:
prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus- menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus;
WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 41
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus- menerus;
paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau
gugur/tewas akibat penugasannya.
Pasal 42
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan:
telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
gugur/tewas.
Pasal 43
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan:
telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
bertugas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
gugur/tewas.
Pasal 44
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan:
telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
gugur/tewas.
Pasal 45
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Wira Nusa adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 46
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Wira Dharma adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 47
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan ketentuan:
Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus- menerus.
Pasal 48
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha adalah prajurit TNI yang telah:
menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Pasal 49
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diatur oleh menteri/pimpinan lembaga negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 51
(1) Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Usul permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit harus dilengkapi:
riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan; dan
surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
Pasal 52
(1) Permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
Pasal 53
(1) Permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengajukan permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
Pasal 54
(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul
pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh TP2GD.
(2) TP2GD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling
banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh
TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Pasal 55
(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul
pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP.
(2) TP2GP . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) TP2GP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling
banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh
TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Pasal 56
(1) Dewan sebelum mengajukan pengusulan kepada Presiden
melakukan verifikasi atas permohonan usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 57 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 57
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Dalam hal Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa,
dan/atau Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
Pasal 58
(1) Dewan memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden terhadap usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Gelar
Pasal 59
(1) Gelar diberikan kepada ahli waris Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan oleh Presiden kepada ahli waris pada acara peringatan hari pahlawan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal ahli waris tidak ada, Gelar diserahkan oleh
Presiden kepada pengusul.
(4) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda
Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa Bagi WNI
Pasal 60
(1) Tanda Jasa diberikan pada seseorang.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada hari besar nasional, atau ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Jasa dapat dilakukan secara anumerta.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan Bagi WNI
Pasal 61
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Tanda
Kehormatan berupa Satyalancana diberikan kepada seseorang.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan
kepada kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi.
Pasal 62 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 62
(1) Pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik
Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari- hari besar nasional.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada peringatan hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Kehormatan dapat dilakukan secara
anumerta.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan Bagi WNA
Pasal 63
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan
kepada WNA.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan; dan
Medali Perdamaian.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Bintang Republik Indonesia;
Bintang Mahaputera;
Bintang Jasa;
Bintang Kemanusiaan;
Bintang Penegak Demokrasi;
Bintang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bintang Bhayangkara;
Bintang Yudha Dharma;
Bintang Kartika Eka Pakçi;
Bintang Jalasena; dan/atau
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi:
kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(5) WNA yang dapat diberikan Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan atas kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan yaitu:
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
Kepala Kepolisian; dan/atau
Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.
Pasal 64
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang dan berupa Satyalancana dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Tata Cara Pemakaian Tanda Jasa
Pasal 65
Tanda Jasa dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga medalinya tepat terletak ditengah dada pada pakaian resmi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan
Pasal 66
Tanda Kehormatan berupa Bintang dipakai dengan cara:
diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri;
dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi; dan/atau
digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
Pasal 67
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah:
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Utama;
Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna; dan
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Pasal 68
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara dikalungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b adalah:
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Pratama;
Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kemanusiaan;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Budaya Parama Dharma;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Sakti; dan
Tanda Kehormatan berupa Bintang Dharma.
Pasal 69
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah:
Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 70 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 70
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dipakai dengan cara digantungkan:
di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi;
secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas upacara; atau
di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas sehari-hari.
Pasal 71
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a adalah:
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan; dan
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Pasal 72 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 72
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dan huruf c adalah:
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Jana Utama;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Pendidikan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma;
Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga; dan
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha.
Pasal 73
Tanda Kehormatan berupa Parasamya Purnakarya Nugraha, Nugraha Sakanti, dan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditempatkan pada tempat yang utama di gedung atau kantor.
Pasal 74
Dalam hal Tanda Kehormatan berupa Bintang dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diatur menurut keserasian.
Patra yang sederajat, ditempatkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara kronologis dengan catatan Patra dari angkatannya sendiri di tengah-tengah saku.
Pasal 75 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 75
(1) Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi
dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju
atau pakaian resmi.
(2) Pemakaian Miniatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
Pasal 76
Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan pita harian, pemakaian pita harian pada dada kiri 1 (satu) cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri pakaian resmi atau pakaian dinas harian, dengan ketentuan:
- apabila pita harian berjumlah sama dengan atau kurang dari 15 (lima belas) buah:
penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 (tiga) buah.
deretan teratas dapat kurang dari 3 (tiga) buah pita
tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
- apabila pita harian berjumlah sama dengan atau lebih dari 16 (enam belas) buah:
penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 (empat) buah.
deretan teratas dapat kurang dari 4 (empat) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
- deretan-deretan tersusun dari bawah ke atas dengan jumlah antara 1 (satu) deretan dengan yang lainnya adalah 1 (satu) mm.
Pasal 77 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 77
(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara
asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan:
Tanda Kehormatan berupa Bintang;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana;
Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing; dan
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
Pasal 78
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional;
dan/atau
- pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional;
dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan berupa hak pemakaman
di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama diberikan hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
(6) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, dan ayat (4) huruf a bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 79
(1) Dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
Pasal 80
(1) Presiden dapat mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan atas usul perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Permohonan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Permohonan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusul kepada Presiden melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan.
(3) Usul pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan
pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, Dewan meminta pertimbangan dari menteri, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2),
Pasal 14, Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (4),
Pasal 33 ayat (7), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 38 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
