PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 9
Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 beserta alat kelengkapannya tercantum dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
