PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
Nugraha Sakanti.
(3) Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Samkaryanugraha.
