PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 10
(1) Gelar dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Gelar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerima Tanda Jasa
