PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 11
(1) Tanda Jasa dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga
Persyaratan Penerima Tanda Kehormatan
