PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 62
(1) Pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik
Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari- hari besar nasional.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada peringatan hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Kehormatan dapat dilakukan secara
anumerta.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan Bagi WNA
