PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 61
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Tanda
Kehormatan berupa Satyalancana diberikan kepada seseorang.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan
kepada kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi.
Pasal 62 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
